2) Sertifikat renang dari organisasi/club yang terakreditasi oleh pemerintah atau lembaga yang berstandar ISO. Rekomendasi: PRSI atau Club Renang Prestasi.
3) Sertifikat Basic Scuba Diver (open water scuba diver) dari lembaga yang berwenang berstandar ISO atau SKKNI. Rekomendasi: POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia), SDI (Scuba Diving International), SSI (Scuba School International), PADI (Profesional Association Diving lnstructor), NAUI (National Association Underwater lnstructor), TDI (Technical Diving international), ERDI (Emergency Response Diving International).
4) Sertifikat pemandu wisata sungai (River Guide) dari lembaga yang berwenang berstandar ISO atau SKKNI. Rekomendasi: FAJI (Federasi Arung jeram Indonesia), Rescue 3 International, IRF (International Rafting Federation).
5) Sertifikat pekerja di ketinggian (working at high) dari lembaga yang berwenang berstandar ISO atau SKKNI. Rekomendasi: Kemenaker bidang K3, IRATA (Industrial Rope Access Trade Association), ARAI (Association Rope Access Indonesia), FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia), Rescue 3 International.
6) Sertifikat pekerja di ruang terbatas (confined space eritry) dari lembaga yang berwenang berstandar ISO atau SKKNI. Rekomendasi: Kemenaker Bid K3, Rescue 3 International, Diklat pertambangan Sawahlunto.
7) Sertifikat pemandu wisata gunung hutan dari lembaga yang berwenang berstandar ISO atau SKKNI. Rekomendasi: BKSDA (Badan konservasi Sumber daya Alam), APGI (Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia).
8) Sertifikat First Response (pertolongan pertama) dari lembaga yang berwenang berstandar ISO atau SKKNI. Rekomendasi: AHA (American Heart Association), FRTI (First Response Training International), ProEm (Profesional Emergency), ISOS (international SOS).
11. Bagi pelamar Pemula Pemadam Kebakaran melampirkan Persyaratan Wajib Tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai pada seleksi kompetensi yaitu sebagai berikut:
1) Persyaratan Wajib Tambahan mengunggah scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas.
2) Sertifikat sebagai tambahan nilai pada seleksi kompetensi mengunggah scan dokumen asli:
a. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (Bobot 25%)
b. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Bobot 12,5%).
Jenis sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah, di antaranya Pemadam 1, Pemadam 2, Pemadam 3, Montir Mobil Kebakaran atau Caraka Mobil Kebakaran.
C. Jenis sertifikat lainnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada instansi pemerintah atau Kepala Divisi SDM pada instansi lainnya (Bobot 5%).
Jenis sertifikat di antaranya sertifikat kompetensi berupa Diklat Penyelamatan (Rescue) atau Diklat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).