JAKARTA, RADARTASIK.COM – Akses keluar tol Darangdan dibuka oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division.
Akses keluar tol Darangdan terletak di Km 99 Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) arah Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, akses keluar tol Darangdan dibuka selama periode Libur Nataru.
Periode Libur Nataru (Natal 2022 dan Tahun Baru 2023) sendiri berlaku pada 18 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
BACA JUGA: Aturan Baru Tol Nontunai Nirsentuh, STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol
JMT Regional Division Senior General Manager Widiyatmiko Nursejati menjelaskan akses keluar tol Darangdan dibuka untuk mendistribusikan lalu lintas arus mudik.
Arus lalu lintas menuju arah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat berpotensi mengalami peningkatan pada periode libur Nataru.
Dia berharap akses keluar menuju Darangdan dibuka akan membantu memperlancar perjalanan masyarakat karena memiliki alternatif lainnya yang lebih dekat untuk menuju lokasi tujuan mereka.
Aturan dan Tarifnya
BACA JUGA: STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol, Aturan Baru 2023
”Untuk tarif di akses fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan, namun disamakan dengan tarif menuju gerbang tol terdekat, yaitu Gerbang Tol (GT) Jatiluhur di Km 83,” ujar dia dalam laman BPJT.
Pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 yang menuju akses keluar Darangdan Km 99 dari GT Kalihurip Utama (Km 67) akan dikenakan tarif Rp 13.500 dari GT Sadang (Km 76) dikenakan tarif Rp 6.000.
Sedangkan dari GT Jatiluhur (Km 83) tidak dikenakan tarif.
”Kami mengingatkan akses ini hanya untuk menuju arah Purwakarta dan Bandung Barat, sedangkan untuk sebaliknya atau menuju arah Jakarta dari akses tersebut maka pengguna jalan harus menggunakan jalan nasional sekitar +/- 20 Km untuk kembali masuk ke jalan tol melalui GT Jatiluhur di Km 83,” imbuhnya.