Tak hanya itu, dalam pengaplikasian CNG tidak perlunmelakukan perubahan yang signifikan terhadap sistim bahan bakar pada kendaraan.
Dengan kualitas oktan yang mencapai 98 atau setara dengan Pertamax Turbo, tentunya akan meningkatan peforma dari kendaraan serta dengan emisi gas buang yang lebih rendah dari Pertalite.
”Selain harga lebih murah, CNG juga memiliki peforma lebih baik dari Pertalite karena dari bahan baku metana yang bersih dan beroktan tinggi,” terang Haryo.
BACA JUGA: Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2023, Jalan Mana yang Ditutup Simak di Sini
Dari sisi penghematan yang didapat dengan menggunakan CNG, menurt dia, dalam penggunaan BBM Pertalite 4 liter per hari dengan konversi ke CNG maka subsidi BBM setara 125 ribu kilo liter per tahun atau lebih penganti bensin lebih irit 55 persen.
Dalam pengujian yang telah dilakukan oleh pihak Pertamina, untuk satu kali pengisian full tank CNG mempunyai jarak tempuh hingga 100 km bagi sepeda motor.
Nantinya, selain penggunaan CNG untuk sepeda motor, CNG juga akan diaplikasikan pada kendaraan lain di antaranya kapal nelayan, kendaraan roda empat kecil serta truk.
Adapun penambahan konversi pada kendaraan roda empat, PGN memproyeksikan sebanyak 1000 truk serta bus dan 18.000 kendaraan kecil.
BACA JUGA: Harga BBM Resmi Naik, Cek Harga Pertalite dan Harga Pertamax 14 Desember 2022
Hal ini sejalan dengan program bahan bakar gas (BBG) yang telah digunakan oleh kendaraan seperti taksi, bajaj, dan bus Trans Semarang.
Pihak pertamina juga menrgetkan untuk diaplikasikan pada CNG kapal nelayan dengan jumlah konversi 6,71 BBTUD untuk 30.000 unit perahu nelayan.
Program untuk nelayan ini nantinya akan menggunakan Gaslink Cylinder yang berkapasitas 4.2 lsp.
Aturan Baru BBM 3 Jenis BBM Dilarang Dijual 1 Januari 2023
BACA JUGA: Kan! Harga BBM Resmi Naik, Cek Harga Pertalite dan Harga Pertamax Hari Ini
Mulai 1 Januari 2023, aturan baru BBM mulai berlaku. Aturan baru BBM mengatur tentang 3 jenis BBM dilarang dijual 1 Januari 2023.
Tiga jenis BBM dilarang dijual 1 Januari 2023 dalam aturan baru BBM tersebut terdapat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah menyebutkan 3 jenis BBM dilarang dijual 1 Januari 2023 di Indonesia. BBM yang dimaksud yakni BBM kadar oktan di bawah RON 90.