Nomor sertifikat itu menunjukkan pria kelahiran 19 Oktober 1984 tersebut merupakan wartawan madya berdasar uji kompetensi yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 2018.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, sebenarnya Iptu Umbaran bukanlah pegawai tetap TVRI Jateng.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Iptu Umbaran berstatus kontributor bagi lembaga penyiaran publik tersebut.
Namun, Kombes Iqbal memastikan Umbaran merupakan personel Polda Jateng.
"Dia pernah ditugaskan sebagai intelijen di wilayah Blora," kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Selain sebagai wartawan, selama ini Umbaran juga dikenal aktif di komunitas bonsai.
BACA JUGA: Jangan Sampai HIlang, Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi Tahun Depan, Ini Syaratnya..
Pada September 2022 lalu, dia muncul dalam pemberitaan di televisi sebagai ketua Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Blora.
Dianggap Menyalahi Kode Etik Jurnalistik
Pihak PWI menilai langkah Umbaran Wibowo menyamar 14 tahun jadi wartawan menyalahi kode etik jurnalistik.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengatakan bahwa penyamaran Umbaran merupakan pelanggaran etik jurnalistik oleh Polri dengan menyusupkan intel nyamar jadi wartawan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang menjelaskan bahwa pihaknya khawatir dan menduga masih ada Polisi yang menyamar sebagai wartawan di suatu wilayah Taah Air.
"Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria," ujar Ilham Bintang.
Ilham mengatakan sayanya dalam belasan tahun penyamarannya sebagai wartawan, bahkan anggota Polisi Iptu Umbaran telah terdaftar sebagai anggota PWI.
Bahkan Iptu Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers.