Atau bisa jadi keduanya yang tidak cair, tergantung pada data yang bermasalah tersebut.
8. Terdeteksi sudah mampu
Bansos ini adalah bantuan untuk warga miskin, jadi yang merasa sudah mampu tidak perlu menanyakan kenapa bansosnya tidak cair.
Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin.
9. Sudah Meninggal
Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia.
BACA JUGA: Bayar Pajak Daerah Bebas Denda Sampai Desember 2022, Tim Gabungan Door to Door Kunjungi Wajib Pajak
Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK dan masih layak menerima bantuan.
Anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi DTKS sebagai ahli waris.
Akan tetapi hal ini memakan proses yang cukup lama, tidak bersifat langsung dan segera.