Misalnya, rumah berisi 4 anggota keluarga. Luas lantai rumah 100 M2. Maka, luas lantai rumah dibagi 4. Jika hasil pembagian kurang dari 7,2 M2, maka rumah tersebut layak untuk mendapatkan bantuan RST.
Syarat Penerima bansos Rp 20 juta per keluarga tahun ini:
1. Memiliki kartu idenitas (KK atau KTP)
2. Fakir miskir yang terdata dalam DTKS
3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau surat keterangan dari camat selaku PPAT.
4. Belum pernah memperoleh bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.