Berdasarkan Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, drh. Yuda dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah jika MELAKUKAN PRAKTIK TANPA SIP, yg hanya bisa diperbolehkan jika DIMINTA OLEH INSTANSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MELAKUKAN BAKTI KEMANUSIAN DALAM SUATU KEADAAN DARURAT, misalnya karena ada bencana alam. Tulisan Dahlan Iskan bisa 'mengangkat' ataupun 'menjatuhkan' drh. Yuda. Bisa 'mempromosikan' ybs atau justru membuat ybs kembali berurusan dengan hukum karena 'bandel', tetap praktik tanpa SIP walaupun sudah pernah dihukum dg membayar denda, 'ndhak kapok' krn mungkin 'dendanya terlalu kecil'. Ciri2 orang 'bandel' sama: ndhak akan 'kapok' sebelum 'ketemu batunya'. Sudahkan Pak Dahlan minta izin untuk membuat tulisan berdasarkan wawancara dg drh. Yuda mengingat resiko yg disebutkan di atas? Kita lihat aja gimana kelanjutannya. Salam. Rahayu.
*) Dari komentar pembaca http://disway.id