”Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Sekda menambahkan penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten.
Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3. Meski demikian, khusus wilayah Kota Yogyakarta, besaran alfa yang digunakan 0,22.
BACA JUGA: Hugo Lloris Ungkapkan Rahasia Kegagalan Penalti Harry Kane Melawan Perancis
”Negosiasi pertimbangannya adalah seperti apa peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi, itu yang jadi bahan pertimbangan. Karena di dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori,” katanya.
Setelah UMK ditetapkan, Aji menegaskan setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih, maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing-masing perusahaan itu.
Dia pun menekankan tidak ada proses penangguhan bagi perusahaan. Kebijakan UMK 2023 bersifat mutlak.
BACA JUGA: Mantap! UMK di Jatim 2023 Naik, UMK Surabaya Tertinggi, 5 UMK Kabupaten Kota yang di Atas Rp 4 Juta
”Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan,” tegas dia.
Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan nanti kalau ada yang melanggar tentu akan dikenai sanksi.
”Setiap hari posko aduan dibuka di masing-masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” tutup mantan Kadispora DIY ini.
Daftar UMK di Kota dan Kabupaten DIY 2023:
- UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp 170.806
- UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp 158.519.