- UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 atau naik 7,80 persen sebesar Rp 149.591.
- UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik 7,68 persen sebesar Rp 146.172.
- UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp 149.226.
UMK Jateng 2023 Naik
Adapun perbandingan UMK di Yogyakarta 2023 naik dengan UMK di Jateng sebagai berikut.
Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan sekaligus mengumumkan upah minimum kabupaten kota atau UMK di Jateng 2023 naik signifikan.
Penetapan kenaikan UMK di Jateng 2023 naik signifikan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Setelah resmi UMK di Jateng 2023 naik signifikan, diketahui UMK tertinggi hingga UMK terendah di Jawa Tengah tahun depan.
UMK tertinggi ditempati Kota Semarang yakni sebesar Rp 3.060.350,57. Sedangkan UMK terendah ditempati Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp 1.958.169,69.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan penjelasan mengenai penetapan UMK di Jateng 2023 naik.
Ganjar Pranowo mengatakan penetapan UMK di Jawa Tengah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten kota serta nilai alfa.
Berdasarkan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Ganjar Pranowo menjelaskan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
”Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Ganjar Pranowo menjelaskan persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang.