TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polisi gerebek rumah dijadikan gudang miras di Kampung Cicantel, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Minggu 11 Desember 2022 malam.
Penggerebekan gudang miras dilakukan aparat dari Polsek Tamansari bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota.
Dari rumah dijadikan gudang miras tersebut Polisi mendapati 200 liter minuman keras (miras) jenis tuak siap edar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Tamansari, AKP Nurozi mengatakan, penggerebekan rumah dijadikan gudang miras tersebut berawal dari dua pemuda yang kedapatan membawa miras.
BACA JUGA:Bus Sahabat Terguling di Tol Cipali, 2 Orang Tewas
Keduanya pemuda tersebut dipergoki petugas yang kala itu melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayahnya.
"Awalnya kita amankan 2 orang yang bawa miras. Kemudian kita kembangkan bersama Tim Maung Galunggung dan ternyata didapatkan miras ratusan liter," paparnya kepada wartawan.
Selain itu, terang dia, sebelumnya informasi dari warga telah didapat Polisi karena merasa resah atas aktivitas di salah satu rumah dijadikan penyimpanan miras tersebut.
Kecurigaan itu diketahui masyarakat setempat karena banyaknya warga yang tidak dikenal keluar masuk ke rumah tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pengakuan Sopir Bus Pariwisata saat Kecelakaan di Ciamis hingga 3 Orang Meninggal
Setelah dilakukan pendalaman dan setelah cukup informasi, akhirnya Polisi gerebek rumah tersebut.
“Awalnya kita kesulitan untuk menuju ke dalam rumah itu karena lokasinya masuk ke gang sempit dan pemilik rumah tak mengaku. Akhirnya kita melakukan upaya paksa memasuki rumah dan melakukan penggeledahan. Hasilnya sekitar 200 liter miras jenis tuak kita amankan,” terangnya.
Miras tersebut disimpan di sebuah ruangan dan dikemas serta disimpan di sejumlah jerigen.
“Semua minuman keras itu kita bawa dan kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tambahnya.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan 2 Motor Tabrakan dengan Bus Pariwisata di Ciamis, 3 Orang Meninggal