JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten atau UMK di Yogyakarta 2023 naik signifikan.
Adapun besaran kenaikannya kisaran persentase kenaikannya antara 7,60 hingga 7,90 persen.
Seperti tahun sebelumnya, UMK Kota Yogyakarta tertinggi yakni Rp 2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp 170.806 dibandingkan UMK 2022.
Sementara, secara berturut, UMK 2023 tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman yakni Rp 2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp 158.519.
Selanjutnya adalah Kabupaten Bantul dengan kenaikan 7,80 persen atau Rp 149.591 menjadi Rp 2.066.438,82.
Kabupaten Kulon Progo menjadi urutan keempat dengan kenaikan 7,68 persen sebesar Rp 146.172 menjadi Rp 2.050.447,15.
Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul terendah yakni naik menjadi Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp 149.226.
Data ini disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
”Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” tambahnya dikutip dari laman Pemprov DIY.
Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut dia, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
”Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.