Selamat Buat Pensiun PNS, Penetapan Pertek Cuma 1 Hari

Minggu 04-12-2022,04:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira buat pensiunan PNS. Ke depan, penetapan pertimbangan teknis atau pertek akan lebih cepat.

Sebelumnya, penetapan pertek membutuhkan 5 hari kerja. Sedangkan di masa mendatang, penetapan pertek cuma 1 hari kerja.

Pemangkasan birokrasi juga terjadi pada standar operasional prosedur atau SOP. Sebelumnya 5 tahap kini jadi 2 tahap.

Pemangkasan penetapan pertek dan SOP ini dimaksudkan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

BACA JUGA: 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini

Jadi, selamat buat pensiun PNS karena penetapan pertek cuma 1 hari.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem. Salah satunya adalah layanan pensiun.

Terkait dengan hal itu, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN Anjaswari Dewi menyampaikan proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN.

Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

BACA JUGA: Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini 6 Kategori Honorer yang Beruntung, Selamat Ya...

Dia menyebut pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah.

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu, pelayanan yang diberikan pun harus bisa maksimal.

Dia menyampaikan hal itu dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat 18 November 2022.

Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari menyebutkan salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek.

BACA JUGA: Hore, Bocoran Seleksi CPNS 2023, Dibuka untuk Umum, Ini Syarat-Syaratnya, Cek di Sini

Kategori :