Selamat Buat Pensiun PNS, Penetapan Pertek Cuma 1 Hari

Minggu 04-12-2022,04:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Sebelumnya, pertek membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat.

Demikian juga dengan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap. Tujuannya agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Terobosan pemangkasan layanan ini, menurut dia, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.

Anjaswari juga menjelaskan proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.

BACA JUGA: Yes! ’Bocoran’ Tes Masuk PTN 2023, Akan Diikuti 1,5 Juta Peserta SNPMB 2023, yang Diterima Hanya 20 Persen

Diman, diawali dengan penetapan pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) oleh pejabat pembina kepegawaian instansi atau presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut, menurut dia, BKN diberikan amanah untuk menetapkan pertek semua jenis pemberhentian.

Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun.

Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun, SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

BACA JUGA: Wow ’Bocoran’ Ujian Masuk PTN 2023, Kini Siswa Jurusan IPA IPS atau Bahasa Bebas Pilih Prodi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Jumiati berharap dengan diadakanya bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

”Sebaik apa pun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,” imbuhnya dalam siaran pers Humas BKN.

Sekali lagi selamat buat pensiunan PNS yang mendapat perhatian khusus dari BKN.

Kategori :