Jejeng Z Muttaqin menilai, jika Tempat Pemakaman Umum tersebut tidak diatur tidak baik, salah satu contohnya tidak boleh TPU itu didirikan di lahan yang produktif dan subur dan tentunya itu harus dipertimbangkan untuk tidak menjadi TPU.
"Tentunya juga izin juga harus diperhatikan, dengan adanya regulasi masyarkat juga tidak sembarangan membuat tempat pemakaman umum ada kriteria khususnya baik dalam lingkup desa atau Kabupaten Tasikmalaya," kata dia.
Regulasi TPU juga, untuk menghindari adanya perbedaan pandangan di tengah-tengah masyarkat, kalau tidak ada aturan ini siapa pun bisa membuat tempat pemakaman umum, walaupun itu memang ada tetapi prosedurnya tetap harus di tempuh.
"Itu harus ada izin untuk menghindari adanya perbedaan di tengah-tengah masyarkat," katanya.
Selain itu, berkaitan dengan fungsi pengawasan tentunya tercermin dalam kinerja para anggota fraksi PKB yang ada di setiap Komisi tentunya juga yang ada di atasnya.
"Kalau fungsi anggaran tentu tercermin dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar)," kata Jejeng Z Muttaqin.