CIAMIS, RADARCIAMIS.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sepakati Upah Minimum Kabupaten atau UMK Ciamis 2023 naik 6,52 persen.
Bupati akan segera merekomendasikan UMK Ciamis 2023 naik 6,52 persen untuk selanjutnya ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bupati menyampaikan UMK Ciamis 2023 naik 6,52 persen di Oproom Setda Ciamis, Jumat 2 November 2022.
Begini rincian lengkapnya UMK Ciamis 2023 naik sebesar 6,52 persen dari sebesar Rp 1.897.867,14 pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 2.021.657,42 atau naik sebesar Rp 123.790,28.
Keputusan UMK Ciamis 2023 naik sebesar 6,52 disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, Kamis 1 Desember 2022.
Penetapan upah minimum kabupaten ini mengacu pada formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat bersama Disnakertrans, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, KSPSI, akademisi, dan BPS.
Bupati menyatakan dirinya setuju dan akan segera membuat surat rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah yang lebih tinggi lagi yaitu Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik, Sepakat 7,44 persen Ditetapkan 7 Desember
”Insya Allah saya siap untuk membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi, namun paling penting saya titipkan adalah kondusivitas Kabupaten Ciamis,” paparnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah melaksanakan pembahasan secara seksama sehingga menghasilkan rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan.
”Saya haturkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semuanya yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot sehingga menghasilkan rekomendasi yang tentu dapat menguntungkan semua pihak, baik itu para buruh dan juga para pengusaha,” paparnya.
Kata Herdiat, buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dimana, alotnya pembahasan pleno tersebut tentu dilandaskan pada penyesuaian aturan-aturan dari pusat, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
BACA JUGA: UMK Kota Tasik 2023 Naik, Besarannya Ada Tiga Usulan