BANDUNG, RADARTASIK.COM— Resmi UMP Jabar 2023 naik signifikan dari 2022.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah resmi menetapkan UMP Jabar 2023 naik menjadi Rp 1.986.670,17. Sebelumnya, UMP Jabar 2022 adalah Rp 1.841.487.
Besaran kenaikan UMP Jabar 2023 dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, UMP Jabar 2023 mulai dibayarkan 1 Januari 2023.
“(Upah) minimum provinsi Jawa Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 28 November 2022 dilansir dari jpnn.
Dengan demikian, jadwal pembayaran upah baru di Jabar dimulai 1 Januari 2023.
Menurut Setiawan Wangsaatmadja, nilai UMP Jabar 2023 menjadi patokan dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Jadi, apabila kabupaten atau kota tidak menetapkan besaran UMK maka upah mengacu pada UMP Jabar 2023.
BACA JUGA: Jreng!! UMP Jabar 2023 Naik Menjadi Rp 1.986.670,17, UMK 5 Daerah Lebih Rendah
"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permen No 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagimana menghitungnya. Jadi, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan Permenaker," jelas Setiawan Wangsaatmadja.
Good Bye UMK Rp 1,8 Juta di Jawa Barat
Setelah resmi UMP Jabar 2023 naik menjadi Rp 1.986.670,17, maka otomatis UMK Kota Banjar, UMK Kabupaten Ciamis dan UMK Kabupaten Pangandaran tidak lagi Rp 1,8 juta, seperti saat ini.
Dirangkum dari data UKM di Jabar tahun 2022, UMK Banjar tahun 2022 sebesar Rp 1.852.099,52. Atau terpaut Rp 134.570,65 dari UMP Jawa Barat 2023.
UMK Pangandaran juga masih lebih rendah dibanding UMP Jabar 2023. Saat ini UMK Pangandaran baru sebesar Rp 1.884.364,08.