JAKARTA, RADARTASIK.COM — Masyarakat calon penerima bantuan rice cooker gratis harus memahami kriteria untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Adapun kriteria menerima 680 ribu rice cooker gratis 2023 dijelaskan Edy Pratiknyo, Sub Koordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
Menurut Edy Pratiknyo, kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan ini nantinya akan mengacu data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tentunya acuannya ke data dari Kementerian Sosial berdasarkan KPM tadi, kelompok penerima manfaat," ungkap Edy Pratiknyo.
BACA JUGA: Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta, UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta
BACA JUGA: Yes! 680 Ribu Rice Cooker Dibagikan Gratis 2023, Catat Kriteria Masyarakat Penerima Bantuannya
Edy Pratiknyo menambahkan, bahwa yang memperoleh bantuan penanak nasi adalah kelompok rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
"Ada dua jenis penanak nasi listrik yang akan dibagikan pada KPM, yaitu penanak nasi listrik berdaya listrik 200 watt dan 300 watt, sehingga, besaran daya listrik tiap rumah tangga akan sangat berpengaruh," jelas Edy Pratiknyo.
Sementara pada penanak nasi listrik 200 watt, kata Edy Pratiknyo, penggunaannya relatif dapat digunakan sepanjang waktu karena kapasitas listrik yang dibutuhkan tidak terlalu besar.
Sedangkan untuk penanak nasi listrik 300 watt, kegiatan memasak nasi hanya bisa dilakukan hanya pada pagi sampai sore.
"Sebab, apabila digunakan pada malam hari atau saat lampu menyala, kemungkinan daya listrik tidak kuat karena kapasitas listrik yang dibutuhkan lebih besar sehingga kegiatan memasak nasi hanya bisa dilakukan sekali dalam sehari," terang Edy Pratiknyo.
Para KPM yang mendapat penanak nasi listrik 300 watt pun perlu menambah daya untuk kenyamanan memasak.
Karena itu, perlu ada tambahan biaya untuk menaikkan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA. Kemudian, tarif listrik pelanggan bersubsidi berubah dari Rp 415 kWh (450 VA) menjadi Rp.605 per kWh (900 VA).
"Karena itu, Kementerian ESDM mengusulkan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, penanak nasi listrik yang diberikan hanya yang berkapasitas 0,8 liter dengan daya 200 watt," tutur Edy Pratiknyo.