UMK Tasikmalaya 2023 Naik, SBSI Kukuh Usul 12 Persen Kenaikan, Gubernur: Intinya Ada Kenaikan

Senin 28-11-2022,16:09 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

"Maka dari itu kenaikan UMK ini minimal 10 persen dan maksimal 12 persen. Apalagi dengan kenaikan 10 persen tidak menyalahi aturan seperti apa yang diutarakan oleh Kementerian. Maka hingga hari ini kenaikan UMK Tasikmalaya belum finish," kata Deni. 

Diberitakan sebelumnya, upah minimum provinsi atau UMP Jabar 2023 naik signifikan. Demikian dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dengan kepastian bahwa UMP Jabar naik siginifikan 2023, maka tahun depan tidak akan ada lagi upah minimum kabupaten atau kota UMK Rp 1,8 juta di Jawa Barat. Saatnya menyampaikan good bye UMK Rp 1,8 juta.

Sebagai gambaran, saat ini atau 2022, UMK terendah di Jawa Barat adalah UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52.

BACA JUGA:Berpotensi, harga BBM Turun Lagi, Kini Harga Minyak Dunia Anjlok 2 Persen, Cek di Sini

UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52 tersebut berada satu tingkat di bawah UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27.

Sedangkan UMK Kabupaten Pangandaran berada satu tingkat di bawah UMK Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14.

UMK Kota Banjar, UMK Kabupaten Pangandaran dan UMK Kabupaten Ciamis merupakan 3 daerah UMK paling kecil dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat saat ini 2022.

Bagaimana dengan UMK di Jawa Barat 2023? 

Sebagai acuan jika upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Jabar naik sebesar 7,88 persen dari 2022, maka upah minimum di Provinsi Jawa Barat 2023 Rp1,9 juta.

BACA JUGA:Pengurus ARSSI Cabang Priangan Timur 2022-2025 Dilantik

Setelah direkomendasikan Dewan Pengupahan Jabar, minimal upah minimum di Provinsi Jawa Barat 2023 bisa lebih dari Rp1,9 jika keinginan buruh di Jawa Barat bahwa UMP di Jawa Barat naik 12 persen ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelumnya, memastikan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik.

Namun demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.

Rekomendasi UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen itu lebih rendah ketimbang batas atas kenaikan upah minimum yang pernah yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Kartu Debit Global Wallet OCBC NISP Solusi Liburan Mudah dan Aman

Kategori :