Duh...! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Buruh Belum Puas, Pengusaha Masih Keberatan

Jumat 25-11-2022,21:35 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Namun, sambung dia, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.

Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jabar 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

BACA JUGA: Resmi, UMK di Jabar Naik 2023, Begini Tanggapan Pengusaha

Apindo Jabar menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri.

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkah Konstitusi (MK) dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun 2022 ini.

Kategori :