Namun demikian, kata Pak Uu, di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps, sehingga penting untuk membangun komunikasi antara berbagai pihak terkait.
Pak Uu mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri.
Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.
UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7 hingga 8 persen dari upah yang sekarang.
Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November.
Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.
Seperti diketahui, UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487. Sementara di tahun sebelumnya, UMP Jawa Barat adalah Rp1.810.350 atau memiliki persentase kenaikan 1,72%.
Pembahasan UMK Kota Bekasi Tahun 2023
Dalam kesempatan berbeda, Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di wilayahnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengungkapkan, beberapa kali pertemuan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah dilaksanakan.
"Kalau rapatnya sih sudah beberapa kali, dari bulan-bulan kemarin, seperti apa dan bagaimana perhitungnya itu yang kita rapatin," ungkap Ika Indah Yarti, Rabu 2 November 2022.
Menurut Ika Indah Yarti, saat ini rapat yang dibahas saat ini, belum masuk pada tahap formulasi perhitungan nilai kenaikan upah di tahun 2023 nanti.