Jreng! UMP Jawa Barat Naik 2023, Diikuti UMK di Jabar Naik, Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil

Jumat 25-11-2022,08:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Ika Indah Yarti menjelaskan, pihaknya masih harus melakukan dialog terlebih dahulu terhadap semua semua pihak.

Nantinya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh serta masukan dari kementerian akan menjadi pertimbangan.

"Jangan ada gejolak, pada akhirnya juga kita mudah-mudahan bisa menyelesaikan perhitungan terhadap UMK tahun 2023," jelas Ika Indah Yarti.

Selain itu perhitungan nilai kenaikan upah, akan melalui pertimbangan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari seluruh serikat buruh dan APINDO. 

Alurnya akan dimulai dengan pembahasan melalui rapat Depeko, setelah keluar nilai kenaikan akan dilanjut dengan penetapan dalam rapat pleno. 

"Jadwalnya sampai tanggal 30 (November 2022), kita bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur," ucapnya.

Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni sebesar Rp 4.782.935,64.   

Dengan nilai sebesar itu menjadikan UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yang dimana urutan kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan disusul Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp 4.791.843,90.   

Mekanisme Penetapan UMK di Jawa Barat 2023

Sebelumnya, Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diminta menggunakan Permenaker.  

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022. 

Yakni sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum (UM) 2023 baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional meminta Depeda mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan.

Indah Anggoro Putri menjelaskan salah satu yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 adalah perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022. 

Sementara UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

Kategori :