PANGANDARAN, RADARTASIK.COM— Sebanyak 33 tempat hiburan malam ditutup di Pangandaran.
Sebelumnya, sebagian tempat hiburan tersebut sudah ditutup secara sukarela dan kini ditutup secara keseluruhan oleh Pemkab Pangandaran.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, 33 tempat hiburan itu tidak berizin dan terindikasi melakukan praktek maksiat.
”Maksiat yang dimaksud adalah praktek prostitusi,” kata Dedih Rakhmat kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru Trans Studio Mini Tasikmalaya untuk Pendidikan Minimal SMA Sederajat Nih
Dedih Rakhmat mengatakan, 33 tempat hiburan malam ditutup ditandai dengan penerapan stiker di setiap bangunan tempat hiburan malam tersebut.
”Ini penutupan sementara, tanpa waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Kata dia, untuk penutupan permanen ada ketentuannya, yakni harus berdasarkan keputusan pengadilan.
”Jadi ke depannya akan ada pembahasan lagi soal penutupan ini,” ucapnya.
Pemkab Pangandaran juga sedang mengkaji bagaimana konsep ke depanya, dalam penataan wisata Pangandaran. Baik itu dari segi tata ruang, norma dan sosial.
Pihaknya, kata dia, hanya melakukan penegakan peraturan saja.
”Soal izin dan lain-lain ada leading-nya,” ucapnya.