PANGANDARAN, RADARTASIK.COM— Sebagian tempat hiburan malam tutup di Pangandaran.
Keputusan tempat hiburan malam tutup di Pangandaran karena sudah ada yang menutup usahanya dengan sukarela.
Kasi Tibum Satpol PP Pangandaran Umar mengatakan, surat peringatan (SP) sudah beberapa kali diberikan kepada pengusaha hiburan malam yang terindikasi mempraktikkan prostitusi.
”Jadi bertahap, awalnya secara lisan kemudian lewat surat,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Selasa, 22 November 2022.
Kata dia, sebagian pekerja di kafe yang mendapat SP tersebut, sudah pulang ke kampung halamannya masing-masing.
“Jadi ini hanya penertiban, bukan pembongkaran,” jelasnya.
Menurutnya, ada 33 tempat hiburan malam di Pamugaran dan Batuhiu, yang mendapat SP.
“Sementara di Pasar Wisata (PW) ada dua tempat hiburan malam,” katanya.
Kata dia, para pengusaha hiburan malam itu, sempat mendatangi DPRD Pangandaran untuk mempertanyakan soal penertiban tersebut.
Saat itu, mereka ingin Pemkab Pangandaran untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan malam.
Salah seorang warga Batuhiu yang enggan dikorankan membenarkan, bahwa aktivitas hiburan malam disana mulai sepi.