Kasusnya sendiri terungkap setelah laporan dari Polres Kuningan soal informasi kehilangan anak yang sudah tiga hari tidak diketahui keberadaannya.
"Ternyata korban datang ke Banjar dan menginap di kontrakan di wilayah Kelurahan Banjar bersama WL (pelaku) seorang sopir," tegasnya.
Karena pelaku satu lagi, GL (15) masih dibawah umur sehingga penanganannya berbeda dan wajib lapor.
Hasil pengungkapan petugas, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial.
Pelaku dijerat pasal 81 junto 76 D tentang persetubuhan dan pasal 6 huruf F tentang kekerasan seksual dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.