BANJAR, RADARTASIK.COM – Polres Banjar mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur sepanjang bulan November 2022 ini.
"Kejadian 8 November lalu, dan dilaporkan oleh pihak keluarga pada 10 November. Setelah terima laporan langsung dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH MH kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa 22 November 2022 di halaman Satreskrim Mapolres Polres.
Pihaknya telah memberikan penanganan terhadap korban pencabulan, yakni dengan pemulihan psikologi.
Kasus ini menimpa korban berinisial Y yang dicabuli oleh kakak iparnya. Kali pertama korban dicabuli setelah kakak iparnya menjalankan kewajiban berhubungan intim dengan istrinya.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata di Lembang yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
"Awalnya pelaku AS melakukan hubungan dengan istrinya, karena tidak ada rasa kepuasan, melampiaskan kepada korban," jelasnya.
Belakangan terungkap, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Sehingga pelaku dijerat pasal berlapis, kasus pencabulan anak di bawah umur dan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus kedua, masih pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun korbannya dari luar Banjar, yakni warga Kabupaten Kuningan.
"Korban berinisial T, usia 14 tahun, tinggal di Kuningan dan merupakan pelajar kelas 2 SMP," katanya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru untuk Pendidikan Minimal SMA dengan Kemampuan Mengelola Marketplace
Kapolres menjelaskan, korban dengan pelaku berinisial GL (15) berkenalan lewat medsos. Berjalannya waktu, korban diajak untuk main ke Kota Banjar.
Sesampainya di Banjar, malam hari korban langsung dibawa ke lokasi yang telah ditentukan, lalu dikenalkan kepada WL yang mengaku paman pelaku.
"Setelah itu korban dibawa ke kos-kosan, karena tiba dalam keadaan basah akibat kehujanan, lalu oleh WL langsung dicabuli," jelasnya.
Keesokan paginya, giliran GL saling bergantian dengan WL mencabuli korban.
BACA JUGA:Simak! Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Bagi Usia 0-18 Tahun ke Atas, 22 November 2022