Yes, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Simak Bocoran UMK di Jawa Barat dari Gedung Sate

Senin 21-11-2022,14:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

22. Upah Minimum Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04 

23. Upah Minimum Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92 

24. Upah Minimum Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17 

25. Upah Minimum Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14 

BACA JUGA: Waspada! Pangandaran Diguncang Gempa Sebanyak 40 Kali, Terbaru Warga Berhamburan Keluar Rumah

26. Upah Minimum Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08 

27. Upah Minimum Kota Banjar: Rp 1.852.099,52

Berikut adalah daftar UMP dan UMK 2022 di Indonesia yang dapat menjadi acuan menjelang pengumuman UMP dan UMK mendatang seperti dikutip dari disway.id:

1. Provinsi Aceh sebesar Rp: 3.166.460

2. Provinsi Sumatera Utara sebesar: Rp 2.522.609

3. Provinsi Sumatera Barat sebesar: Rp 3.512.539

4. Provinsi Riau sebesar: Rp 2.938.564

5. Provinsi Jambi sebesar: Rp 2.698.940

BACA JUGA: Prediksi Inggris vs Iran: Momen Harry Kane Pecahkan Rekor Wayney Rooney

6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar: Rp 3.144.466

7. Provinsi Bengkulu sebesar: Rp 2.238.094

Kategori :