22. Upah Minimum Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04
23. Upah Minimum Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92
24. Upah Minimum Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17
25. Upah Minimum Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14
BACA JUGA: Waspada! Pangandaran Diguncang Gempa Sebanyak 40 Kali, Terbaru Warga Berhamburan Keluar Rumah
26. Upah Minimum Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08
27. Upah Minimum Kota Banjar: Rp 1.852.099,52
Berikut adalah daftar UMP dan UMK 2022 di Indonesia yang dapat menjadi acuan menjelang pengumuman UMP dan UMK mendatang seperti dikutip dari disway.id:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp: 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar: Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar: Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau sebesar: Rp 2.938.564
5. Provinsi Jambi sebesar: Rp 2.698.940
BACA JUGA: Prediksi Inggris vs Iran: Momen Harry Kane Pecahkan Rekor Wayney Rooney
6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar: Rp 3.144.466
7. Provinsi Bengkulu sebesar: Rp 2.238.094