Dia menyatakan penetapan UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, saat ini formula penetapan yang dipakai adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koleksi batas atas, dan batas bawah.
”Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Taufik di Bandung, Minggu 20 November 2022.
Jika benar UMK di Jawa Barat 2023 naik antara 7-8 persen, kira-kira berapa upah minimum masing-masing kabupaten dan kota?
BACA JUGA: Hore! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Menaker untuk Daerah
Anda bisa hitung dengan menggunakan formula yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Salah satu indikator dalam penghitungan kenaikan UMK di Jawa Barat 2023 adalah upah minimum yang berlaku saat ini. Karena itu, simak UMK di Jawa Barat 2022.
Berikut upah minimum 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2022 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tahun 2021:
1. Upah Minimum Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
2. Upah Minimum Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
3. Upah Minimum Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
4. Upah Minimum Kota Depok: Rp 4.377.231,93
5. Upah Minimum Kota Bogor: Rp 4.330.249,57
6. Upah Minimum Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00
7. Upah Minimum Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61