Jelang pengumuman kabar baik tersebut, Kemnaker memastikan UMP dan UMK untuk tahun 2023, termasuk Jakarta dan Jawa Barat akan naik lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Berikut adalah daftar UMP dan UMK 2022 di Indonesia yang dapat menjadi acuan menjelang pengumuman UMP dan UMK mendatang:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487