JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima tunjangan di tahun 2023.
Demikian dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Tunjangan guru berupa tunjangan profesi guru yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.
Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas sedang diajukan di DPR RI.
BACA JUGA: Intip Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023, Setiap Provinsi Berbeda, Cek Daftar UMK di Pulau Jawa
Jika disetujui, maka Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas akan segera diundangkan, sehingga kesempatan bagi para guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan semakin terbuka lebar.
Penerima tunjangan profesi guru, sebelumnya, diberikan syarat ketat yaitu harus mengikuti PPG atau sudah tersertifikasi.
Dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru ini guru tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat untuk bisa menerima tunjangan profesi guru.
Mendikbud Nadiem Makarim, secara tersirat, mengungkap bahwa 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.
Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.
Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.