Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08 27
Kota Banjar Rp1.852.099,52
Upah Minimum Naik 2023, Ini Bocorannya
Upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022. Bocoran kenaikannya diutarakan Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.
Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi.
Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.
BACA JUGA: Orang Tasikmalaya Jadi Masinis Pertama Kereta Cepat Jakarta Bandung
BACA JUGA: Hore, Harga BBM Turun, Upah Minimum Naik 2023, Begini Penjelasan Lengkapnya
“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.
Namun demikian, kata Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen.
Mengapa besaran kenaikan upah minimum 2023 tak sebesar tuntutan buruh sebesar 13 persen? Menurut Dita Indah Sari, karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi.
Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.
BACA JUGA: Harga BBM Turun, Waktunya Kita Nikmati Kuliner di Kota Tasikmalaya