Bersamaan pengungkapan kasus curanmor jenis roda empat ini, pihaknya sudah mengamankan 7 kendaraan jenis pick up. Dari 7 kendaraan jenis pick up, tiga unit Pick Up jenis Mitsubishi SS dan 4 unit Pick Up Suzuki Futura.
Kini 7 kendaraan jenis pick up hasil curian tersebut sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk dijadikan barang bukti.
“Kita terapkan Pasal 363 KUH Pidana dan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara, “ katanya, Suhardi.