Pasti, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Besarannya Masih Belum Muncul, Ini Kata Kang Emil dan Pak Uu

Rabu 16-11-2022,14:45 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi.

Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan Gubernur

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa yang akan menetapkan upah 2023 adalah gubernur.

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

Prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.

Afriasyah Noor menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.  

Sementara itu, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6,5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Upah Minimum Naik 2023 Lebih Besar dari 2022

Upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022. Bocoran kenaikannya diutarakan Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.  

Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. 

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

 “Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

Namun demikian, kata Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

Kategori :