BANDUNG, RADARTASIK.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat diprediksi akan naik di tahun 2023. Hanya saja besaran finalnya kenaikan itu masih dibahas di dewan pengupahan dan menunggu pengesahan oleh pemerintah.
Gambaran UMK Jawa Barat 2023 naik itu, sebenarnya sudah terlihat jika kita mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam UU tersebut mengatur mengenai indikator yang digunakan, dan tanda-tandanya memang mengarah bahwa upah minimum di Jawa Barat, baik UMP maupun UMK akan naik di 2023.
Ada dua indikator utama yang digunakan yaitu pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III tahun 2023 yang telah mencapai 5,72 persen dan besaran inflasi.
BACA JUGA: Hari Pertama Jadi Pj Wali Kota Tasik, Cheka Langsung Roadshow Temui Forkopimda
BACA JUGA: Keren, Dewan Garut Setuju UMK 2023 Naik 30 Persen, Mendukung Tuntutan Buruh
Sumber data yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan kemudian akan diikuti oleh provinsi juga kabupaten dan kota.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. Menurutnya, untuk tahun 2023 upah minimum akan mengalami kenaikan.
Pada aturan yang digunakan oleh pemerintah, upah minimum menggunakan formula yang sudah disusun untuk kemudian ditetapkan. Tetapi, masukan awalnya berasal dari dewan pengupahan.
Adapun perhitungan upah minimum itu di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
BACA JUGA: 7 Siswa SDN Ciawang 2 Tasik Keracunan Diduga dari Jajanan Cikbul Saat di Sekolah
BACA JUGA: Korban Jembatan Amblas di Tasikmalaya Ditemukan 20 Kilometer setelah Terseret Arus Sungai Ciwulan
Nah, melihat indikator dan variabel yang ada dalam dasar perhitungan tersebut, bisa diprediksi bahwa UMK dan UMP pada 2023 akan lebih tinggi dari 2022.
"Melihat indikator tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker di DPR.
Perhitungan UMK dan UMP juga memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.