Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Gaji PPPK Naik? Ayo Cek di Sini

Senin 14-11-2022,13:55 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24

BACA JUGA: 2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27

27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52

BACA JUGA: Ini Detik-Detik Truk Tangki Pertamina Pengangkut BBM Seruduk Klinik MMC di Manonjaya Tasikmalaya

Apakah Gaji PPPK Naik?

Kenaikan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini.

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Kategori :