PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK itu terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Bagi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Ini Instansi dan Jabatan yang Dibutuhkan
Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
- Untuk Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Untuk Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Untuk Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Untuk Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Untuk Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700