Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Gaji PPPK Naik? Ayo Cek di Sini

Senin 14-11-2022,13:55 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Resmi Kompak Harga BBM Turun, Daftar Harga BBM Hari Ini 14 November 2022 di SPBU di Indonesia, Cek di Sini

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK itu terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Bagi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Ini Instansi dan Jabatan yang Dibutuhkan

Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

- Untuk Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Untuk Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Untuk Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Untuk Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Untuk Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Kategori :