Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III 2022 sebagai formula penetapan upah minimum.
”Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers virtual pada Senin 7 November 2022.
Namun demikian, Airlangga Hartarto melihat upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
Kata Airlangga Hartarto, dengan kuartal III yang tumbuh baik ini (5,72%) ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu.
BACA JUGA: Video Dugaan Pelecehan Seksual di Elf Beredar di Medsos, Korban Siswi di Kabupaten Tasikmalaya
”Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota,” kata Airlangga Hartarto.
”Pasti ada kenaikan tapi persentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama hadir Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
Sayangnya, ia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.
BACA JUGA: Tim Maung Galunggung Gencarkan Patroli Malam Minggu, Kapolres Turun Tangan, Ini Hasilnya
Dia hanya menyebut sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah gubernur.
”Yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November,” kata Indah Anggoro Putri.
Sebelumnya, prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriasyah Noor.
Dia menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tidak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.
BACA JUGA: Sedihnya Ditinggalkan Hewan Peliharaan, Ternyata Seperti Ditinggal Sahabat dan Anggota Keluarga
Sementara itu, di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen tetapi saat ini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.