Tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal menyatakan inflasi upah minimum pasca-kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen.
”Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas dia seperti dikutip pada keterangan pers.
BACA JUGA: Saking Sayangnya pada Hewan Peliharaan, Henry Kim Buatkan Kursi Roda untuk Ikan
Apakah UKM Jabar 2023 akan naik? Kita tunggu saja sampai pengumuman nanti oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil!
Ini daftar UMK Jabar tahun 2022 sebagai perbandingan untuk kenaikan upah minimum pada tahun 2023:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50