4. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
5. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
6. Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
7. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Calon penumpang tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
BACA JUGA: Di Kabupaten Tasikmalaya, Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Cair untuk 4.593 Orang
8. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius
9. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
10. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
11. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
BACA JUGA: Pemprov Jabar Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya
12. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
13. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m)
14. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi sebagai berikut:
BACA JUGA: PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Pemprov Jabar, Perhatikan Persyaratan Ini Agar Lolos
1. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama