2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
4. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
BACA JUGA: Dokumen Wajib Seleksi PPPK 2022 Pemprov Jabar, Ayo Siapkan dari Sekarang
5. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Syarat dan ketentuan pembatalan naik kereta api:
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut khusus penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 30 Agustus 2022 hingga 12 september 2022 yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan atau tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksin sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pembatalan dengan cancel rejected sebagai berikut:
1. Dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 WA 08111 2111 121
BACA JUGA: Pemprov Jabar Buka 4.571 Formasi ASN, Berikut Ini Jabatan yang Dibutuhkan
2. Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket
3. Pengembalian bea 100% (diluar biaya pemesanan)
4. Dapat dilakukan di loket stasiun langsung secara tunai dan di contact center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan