Diakuinya, para guru sertifikasi memperjuangkan haknya meski penetapan KUA PPAS APBD murni 2023 sudah dibahas, namun nomenklaturnya masih ada.
Karena dalam pembahasan APBD, tidak boleh menambah program dan TPP.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar Ade Setiana menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil dari tim studi banding.
"Intinya, Bu Wali kalau aturannya memperbolehkan dan ditunjang kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Maka dari itu, terkait TPP guru sertifikasi diharapkan menunggu hasil tim studi banding laporan ke Wali Kota Banjar, agar diperoleh keputusannya yang jelas.