Cheka Virgowansyah Menjabat Pj Wali Kota Tasikmalaya, Surat Dirjen Otda ke Gubernur Jabar Beredar

Kamis 10-11-2022,13:42 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepastian siapa yang menjadi Penjabat atau Pj Wali Kota Tasikmalaya terjawab sudah. 

Dr Cheka Virgowansyah menjabat Pj Wali Kota Tasikmalaya setelah Surat Dirjen Otda ke Gubernur Jabar beredar.

Surat Dirjen Otda ke Gubernur Jawa Barat dengan nomor 100.2.1.3-6113/8057/OTDA beredar di grup whatsapp warga Kota Tasikmalaya, Kamis 10 November 2022.

Dalam surat itu tertulis berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6113 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Dengan hormat diharapkan agar kiranya Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya agar Saudara melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME sebagai Penjabat Wali kota Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Tembusan:

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Wakil Menteri Dalam Negeri;

3. Sekretaris Jenderal Kemendagri; dan

4. Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Sekretaris Ditjen, Drs Maddaremmeng, M.Si. 

Sebelumnya diberitakan, jabatan Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya tinggal menghitung hari. 

Pada Senin 14 November 2022 mendatang, masa jabatan Yusuf akan habis.

Kategori :