TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjelang habisnya masa jabatan Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022 mendatang, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil sudah menyiapkan tiga calon Pj Wali Kota termasuk di dalamnya ada nama Sekda Ivan Dicksan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin mengaku sudah mendengar kabar 3 nama yang diusulkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Siapa-siapanya (Pj Wali Kota Tasik, Red) ke ketua saja ya. Harusnya (ditanyakan) ke ketua. Karena wewenang ketua yang mengusulkannya," tuturnya.
Disinggung bagaimana harapan DPRD kepada siapa pilihan calon Pj Wali Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin meminta agar orang yang memahami Kota Tasikmalaya.
PJ Wali Kota menurutnya harus mampu mengayomi masyarakat Kota Tasik dan lain sebagainya.
"Tentu itu juga dalam mengkoridor perundang-undangan. Kalau harapan, tentu sama saja sih. Kita mah sama dengan yang lain," tambahnya tanpa mau menyebutkan kriteria secara gamblang.
Ditanya apakah jika pemerintah pusat yang memutuskan Pj Wali Kota Tasik, Agus juga tak mempermasalahkan.
"Daerah, provinsi dan Depdagri kan punya kewenangan mengusulkan nama. Poin penting Pj di tahun politik 2024, ya harus lurus menjalankan amanah sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Pj itu bukan titipan siapa-siapa, tapi titipan undang-undang," jelasnya.
BACA JUGA:Ponsel Lipat Oppo Find N2 Dikabarkan Meluncur Desember, Ini Bocoran Spesifikasinya
BACA JUGA:Rehab Rutilahu 99 Persen Tuntas di Lokasi TMMD ke-115 Kodim 0612/Tasikmalaya, Terima Kasih TNI
Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku bahwa Pemprov Jabar hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama Pj Wali Kota Tasik.
Soal keputusan siapa yang nantinya menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu urusan Mendagri. Tanggung jawab kita hanya tiga nama dan itu yang disetujui oleh DPRD (Kota Tasikmalaya)," terang kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung kepada wartawan, Selasa 08 November 2022.