Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 3 Provinsi

Sabtu 05-11-2022,17:25 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

BACA JUGA: Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

”Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.

2. Kepulauan Riau

Program pemutihan pajak di Provinsi Kepulauan Riau menawarkan beberapa benefit yang didapatkan wajib pajak.

BACA JUGA: Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini

Seperti pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

Ditambah ada diskon pajak sebesar 30 persen yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.

3. DIY

Pemutihan pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berakhir pada 30 November 2022.

BACA JUGA: Kapan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong?

Dalam program itu, ada benefit yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, yakni pembebasan denda administrasi pembayaran PKB dan BBNKB. (Disway)

Kategori :