Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen
BACA JUGA: Menu Sarapan Sehat nan Simpel, 3 Bahan Cukup
BACA JUGA: Roti Tawar Lemona, Solusi Menu Sarapan Pagi Gampang Dicoba
1. SKM golongan I
Tarif cukai: Rp1.098 (sebelumnya Rp985, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp1.100 (perkiraan naik 11,75 persen)
2. SKM golongan II
Tarif cukai: Rp669 (sebelumnya Rp600, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp670,5 (perkiraan naik 11,75 persen)
BACA JUGA: Daftar Kuliner Khas Bandung yang Lezat Bikin Nagih
Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen
1. SPM golongan I
Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)
2. SPM golongan II
Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)
Sigaret Kretek Pangan (SKT) naik 5 persen
1. SKT golongan I, HJE I