Sebab, Kusmiyati SKp MKes pun mengingatkan, seseorang merokok atau yang terkena asap rokok merupakan sama-sama memiliki gaya hidup yang tidak sehat.
"Karena asap rokok yang terpapar kepada perokok pasif lebih berbahaya daripada yang diisap oleh perokok aktif," kata Kusmiyati SKp MKes.
Artinya, lanjut dia, risiko tinggi yang menghirup asap rokok, dapat mengalami iritasi mata, infeksi telinga, alergi, asma, bronkitis, pneumonia, meningitis, dan sindrom kematian bayi mendadak.
"Mestinya setiap rumah membuat kesepakatan rumah bebas asap rokok. Yaitu dengan tidak merokok di dalam rumah, memasang stiker rumah bebas asap rokok di depan pintu masuk dan tidak menyediakan asbak," ujar Kusmiyati SKp MKes.
Hal ini, padahal sudah ada regulasi yang mengaturnya, dengan bentuk peringatan pada Peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/2011 No. 7 Tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok. Tentunya untuk memberikan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok, pada kawasan tanpa asap rokok.
"Manfaat kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan," kata Kusmiyati SKp MKes.
Selanjutnya, agar pengabdian berhasil untuk bebas asap rokok, Tim Pengabdian Masyarakat Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya pun memberikan penyuluhan kepada keluarga di Kampung Pangkalan I Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu. Dengan sasaran utama adalah ibu-ibu rumah tangga.
"Ada 44 orang dan para ketua RT yang sasaran utama ibu-ibu. Dengan harapan agar peran ibu bisa memberdayakan keluarganya dalam menjaga rumah dan lingkungan dari paparan asap rokok," ujarnya.
Selain itu, dilakukan kerja sama dengan mitra yang bertanggung jawab terhadap program kesehatan setempat. Yaitu di bawah wilayah kerja puskesmas Kawalu, berupa program kemitraan masyarakat.
"Hal ini dilakukan untuk memudahkan agar kegiatan dapat diterima oleh masyarakat karena terintegrasi dengan lembaga pelayanan kesehatan formal milik pemerintah. Sehingga hasilnya dapat dijadikan bahan pencatatan pelaporan terkait dengan jumlah kasus penyakit juga terkait dengan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," katanya.
Selanjutnya, kegiatan ini melibatkan para kader, tokoh masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Dengan target adanya peningkatan kesadaran, perubahan sikap dan peningkatan perilaku yang tidak sehat menjadi perilaku sehat.
"Dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan peserta berupa pemahaman terhadap materi kawasan bebas asap rokok. Dengan demikian, dapat mengembangkan kemampuan masyarakat agar mandiri meningkatkan kesehatan, mempertahankan derajat kesehatan, dan mengaplikasikan upaya nyata menciptakan kawasan tempat tinggal yang bebas asap rokok," ujarnya.
Di akhir kegiatan, Tim Pengabdian Masyarakat Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya pun memberikan komitmen tokoh masyarakat, kader kesehatan, dan lainnya untuk senantiasa mentaati adanya kawasan bebas asap rokok.
Itu dengan pembacaan deklarasi untuk membangung sikap dan perilaku serta menjaga lingkungan rumah bebas asap rokok.
" Perwakilan masyarakat yang diikrarkan oleh para ketua RT, dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja dan menciptakan udara yang bersih dan sehat, sehingga dampak dapat mengurangi jumlah perokok dan menurunkan angka kesakitan yang disebabkan oleh asap rokok," katanya. (riz)