Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.
Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan menteri tersebut.
Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama atau jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Menutup Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, Alex Denni berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.
”Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan,” kata dia.
”Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” tandasnya.