Dengan penambahan 65 obat sirup ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis informasi terbaru daftar obat sirup yang aman diminum per 27 Oktober 2022 jumlahnya menjadi 198.
Tambahan 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah daftar obat sirup yang aman diminum karena tidak menggunakan 4 pelarut (propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol).
Dalam daftar ini termasuk obat hasil verifikasi data registrasi, termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan izin edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM.