Detik-Detik Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Beraksi Hanya 4 Menit

Kamis 27-10-2022,14:32 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Usep Saeffulloh

Karena polisi tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan itu dalam kondisi gangguan jiwa.

"Itu adalah kewenangan dari dokter, kita akan melihat nanti hasil dari observasi yang dilakukan oleh tim dokter. Kita sudah menyiapkan dua tim dokter nanti yang akan bekerja sama untuk memeriksa," tegasnya.

Hasil dari rekomendasi dokter tersebut itu akan menjadi proses selanjutnya untuk kepolisian, tetap melakukan upaya penyidikan dan memproses.

Untuk motif masih perlu didalami, namun dari pengakuan pelaku bahwa merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat.

Sehingga untuk menunjukkan eksistensinya pelaku melakukan pembakaran aula Pendopo Kota Banjar. 

"Terkait bom molotov yang telah disiapkan pelaku, akan melakukan di Pendopo dan belum ada rencana di tempat lain, berdasarkan pengakuan pelaku," jelasnya.

Keseharian pelaku P menjaga warung milik kakek dan neneknya, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

Kategori :