"Tujuannya untuk menjalankan amanat undang-undang, yaitu menjaga kualitas siaran televisi di Indonesia," ujar Hardly.
BACA JUGA: Akhirnya Jaber dan TNI Wujudkan Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Iim di Kota Banjar
Indonesia sendiri akan memulai siaran televisi terestrial digital pada 2 November 2022, seiring dengan akan dimatikannya siaran tv analog.