5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Hati-Hati di Kota-Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditemukan

Selasa 25-10-2022,20:36 WIB
Reporter : Tiko Heryanto
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah merilis 163 daftar obat sirup yang dijual bebas dan bebas terbatas kepada masyarakat dan 5 daftar obat sirup untuk anak yang masih dilarang beredar.

Daftar obat sirup yang dijual bebas dan bebas terbatas itu dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin/gliserol.

”Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril pada Senin 24 Oktober 2022.

Sementara 5 daftar obat sirup lainnya kini masih dikarantina atau dilarang beredar. Hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan ke distributor obat di Kota Tasikmalaya, dari 5 obat sirup dikarantina itu, 2 diantaranya beredar di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:163 Daftar Obat Sirup yang Dijual Bebas versi Kemenkes Bersama BPOM

Sidak yang berlangsung Selasa 25 Oktober 2022 itu melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Loka POM di Tasikmalaya, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat menyampaikan, obat sirup yang kini sudah diperbolehkan dijual di pasaran terdapat 133 ditambah 26 jenis lainnya. 

“Sekarang sudah ada penambahan dari yang 133  jenis obat sirup yang boleh dijual, ditambah 26 jenis obat sirup dan ada 12 item lainnya namun harus dengan resep dokter. Nah di samping itu ada 5 obat sirup untuk anak yang harus dikarantina,” ungkapnya kepada radartasik.com, Selasa 25 Oktober 2022.

Kadinkes melanjutkan, dari 5 daftar obat sirup dikarantina, 2 diantaranya beredar di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:5 Obat Sirup Dikarantina, 2 Diantaranya Beredar di Kota Tasikmalaya, Kadinkes: Jangan Panik, Kami Hadir

“Saat ini sudah dikarantinakan untuk pengecekan lebihj lanjut. Karena tiap jenis obat ada periodik, kode produksi, dan lainnya. Sehingga mana yang mengandung zat pelarut berbahaya atau mana yang tidak. Namun demi keamanan, tanpa melihat kode produksi atau lainnya, yang 2 obat sirup untuk anak ini semuanya dikaratina dulu,” bebernya. 

Proses karantina yang dimaksud Kadinkes, yakni untuk sementara tidak dijual terlebih dahulu, baik di toko obat atau apotek.

“Jadi belum ditarik. Tapi sudah dihentikan tidak dijual dan sudah kita pisahkan. Ini sambil menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan,” terangnya. 

Sementara di wilayah Kabupaten Tasikamlaya, aparat Kepolisian dari Polsek Puspahiang, Polres Tasikmalaya bersama Muspika Kecamatan Puspahiang sisir warung dan apotek untuk memastikan obat sirup yang dilarang tidak beredar.

BACA JUGA:Awasi Obat Sirup di Warung-Warung Kecil, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Mengaku Kesulitan

Kategori :